Rabu, 29 Agustus 2012

HUKUM MEMBUKA HIJAB DEPAN WANITA KAFIR



Assalammu'alaykum sahabat, kali ini saya mau share buat para ukhti yang mengenakan hijab. berikut tanya jawab yang baru saja saya baca tentang HUKUM MEMBUKA HIJAB DEPAN WANITA KAFIR, mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan. silahkan dibaca!!! ☺


From: asmaa_askarotillah

Assalamualaykum warahmatullah
afwan, ana ingin bertanya bagaimana batasan aurat wanita muslimah terhadap wanita kafir, apakah diwajibkan berjilbab depan mereka atau tidak, ada 2 pendapat yang berbeda sehingga menyebabkan ana bingung.
demikian, jazakumullah khoiir
Barakallah
>>>>>>>>>>>>
http://almanhaj.or.id/content/1148/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami mempunyai tetangga kafir (nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka memberikan hadiah, bolehkah kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di hadapan mereka atau lebih sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada orang-orang kafir?

Jawaban
Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda maka balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan pernah pula menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim” [Al-Mumtahanah : 8-9]
Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang diperbolehkan untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh mengenakan pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan wanita muslimah serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan anda yang mubah dari mereka.
[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah 42/96.]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di rumah kami, ada beberapa pelayan wanita non muslimah, apakah saya wajib berhijab di hadapan mereka ?

Jawaban
Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja dengan kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama.
Selengkapnya di http://almanhaj.or.id/content/1631/slash/0
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar